
Sistem layanan Datun atau Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi dalam melakukan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat.
Sistem layanan Datun atau Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi dalam melakukan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat.